MAKALAH SENGKETA INTERNASIONAL - Sengketa/Konflik Indonesia dan Timor Leste

Hai balik lagi dengan materi yang bermanfaat. Kali ini saya akan memposting MAKALAH SENGKETA INTERNASIONAL – SENGKETA ANTARA INDONESIA & TIMOR LESTE. Ini adalah tugas Pkn saya dan bagusnya lagi nilainya lumayanlah. jadi percuma saya buat dengan susah payah jika hanya disimpan di laptop kan jadi saya bagikan aja untuk yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.


  MAKALAH 
SENGKETA INTERNASIONAL 
 SENGKETA ANTARA INDONESIA & TIMOR LESTE





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul Sengketa Internasional – sengketa antara Indonesia dan Timor Leste untuk melengkapi materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Tetapi, makalah ini disusun bukan hanya sebagai pelengkap materi pelajaran, namun juga untuk dapat menambah wawasan masyarakat umum yang membaca makalah tentang sengketa yang terjadi antara negara Indonesia dan negera lain ini.
Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik melalui dukungan moril maupun material sehingga terselesainya makalah ini dengan tepat waktu. Terutama kepada:

  •  Dra. Cornelia, L.L selaku kepala sekolah SMA PANCA SETYA,
  • Ibu Katarina, SL selaku wali kelas XI IPA 1,
  • Ibu Marlinsia, S.Pd selaku guru bidang studi PKN,
  • Kedua orang tua kami, dan
  • Teman-teman seperjuangan
Semoga segala usaha dan dukungan yang telah diberikan kepada kami dibalas Yang Maha Kuasa.
Akhri kata ada sebuah pepatah yang mengatakan “Tak ada gading yang tak retak” begitu juga makalah ini. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dalam hal isi makalah, oleh sebab itu kami mengharapkan adanya kritikan dan juga saran yang membangun dari pembaca agar kami dapat melakukan hal yang lebih baik lagi kedepannya. Terima kasih





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...............................................................................  i

DAFTAR ISI .............................................................................................  ii

BAB 1 : PENDAHULUAN ......................................................................  1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 2
C. Tujuan ............................................................................................. 2
D. Manfaat ........................................................................................... 2
E. Metode penulisan ............................................................................. 2

BAB 2 : PEMBAHASAN .........................................................................  3
A. Sengketa antara Indonesia – Timor Leste ......................................... 3
B. Penyebab Terjadinya Sengketa antara Indonesia – Timor Leste ......... 4
C. Pembahasan Kasus .......................................................................... 6
1. Masalah Sengketa Perbatasan Indonesia – Timor Leste ......... 6
2. Wilayah/Area permasalahan Sengketa ................................... 6
3. Analisa Konflik Perbatasan Indonesia – Timor Leste ............. 8
D. Penyelesaian Kasus ......................................................................... 10

BAB 3 : PENUTUP .................................................................................... 11
A. Kritik dan Saran ............................................................................... 11
B. Kesimpulan ....................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 12





BAB 1
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Di era modern ini banyak sekali negara yang melakukan hubungan dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat dengan hukum internasional. Tentu kita mengetahui dengan adanya hukum internasional sangat berdampak positif dalam menjaga ketertiban hubungan internasional. Namun, belum tentu suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan lancar. Adakalanya timbul ketidakserasian yang kemudian menimbulkan sengketa diantara kedua belah pihak. Wilayah merupakan hal yang sering disangkut pautkan dengan kedaulatan. Saat wilayah suatu negara dilanggar oleh negara lain, sama dengan mengganggu kedaulatan suatu negara.
Sama halnya dengan negara Indonesia dan Timor Leste, karena suatu wilayah kedua negara tersebut bersengketa. Timor leste merupakan suatu negara yang dulunya termasuk kedalam wilayah Indonesia. Setelah merdeka pada tanggal 20 Mei 2002, Timor Leste resmi memisahkan diri dan membentuk negara baru yaitu Republic Rakyat Demokratik Timor Leste. Persoalan kemerdekaan Timor Leste tentunya menjadi cabuk tersendiri bagi pemerintah Indonesia yang tidak mampu menjaga wilayah kedaulatan dan malah memilih opsi untuk memerdekaan Timor Leste.
Persoalan disintegrasi Timor Leste dari Indonesia tidak selesai sampai disitu saja, masalah pelik yang sering muncul yakni masalah perbatasan. Ada beberapa wilayah perbatasan antara Indonesia – Timor Leste yang masih belum disepakati dan masih menjadi klaim antar dua negara tersebut. Oleh karena itu, makalah ini disusun untuk mengupas lebih jauh lagi konflik antara Indonesia dan Timor Leste atas perebutan wilayah perbatasan tersebut juga dan mengupas penyebab dan berbagai cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut.


B.     Rumusan Masalah

            Masalah-masalah yang akan dibahas :
1.      Sengketa Perbatasan Indonesia – Timor Leste
2.      Penyebab sengketa antara Indonesia – Timor Leste
3.      Cara penyelesaian sengketa antara Indonesia – Timor Leste


C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui sengketa internasional antara Indonesia – Timor Leste
2.      Untuk pengetahui penyebab sengketa antara Indonesia – Timor Leste
3.      Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketa antara Indonesia – Timor Leste
4.      Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa antara Indonesia – Timor Leste


D.    Manfaat

1.      Memberi  pengetahuan bagi peserta didik tentang sengketa internasional antara Indonesia – Timor Leste
2.      Menambah wawasan peserta didik dan masyarakat umum tentang penyelesaian sengketa antara Indonesia – Timor Leste


E.     Metode Penelitian

Penulisan makalah ini menggunakan metode studi pustaka. Metode penulisan makalah ini dengan mengumpulkan bahan-bahan,materi-materi dan informasi-informasi yang diperoleh dari jurnal yang tersedia.






BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sengketa antara Indonesia – Timor Leste

Timor Leste merupakan bagian dari wilayah Indonesia setelah pemerintah Indonesia menginvasikan wilayah tersebut. Namun karena adanya berbagai macam gugatan dunia internasional mengenai keabsahan invasi ABRI (sekarang TNI) terhadap Timor Leste dipertanyakan, pelanggaran HAM berat dan ringan menjadi suatu polemic di masyarakat internasional menjelang akhir tahun 1990-an atau tepatnya tahun-tahun menjelang 2000. Yang pada saat itu Indonesia juga mengalami krisis politik dan ekonomi yang luar biasa pada tahun 1998 yang terkenal dengan sebutan reformasi. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh Jose Ramos Horta untuk meminta dukungan internasional guna menekan pemerintah Indonesia. Akhirnya pada tanggal 30 agustus 1999 pemerintah Indonesia dibawah presiden Habibie mengadakan referendum untuk Timor Leste dan akhirnya Timor Leste ingin memisahkan diri dari Indonesia.
Kemerdekaan Timor Leste membuktikan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat menjaga wilayah kedaulatannya. Kemerdekaan yang diberikan  itu juga tidak menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi Indonesia malah timbul persoalan-persoalan baru. Masalah perbatasan menjadi hal yang lumrah untuk diperdebatkan mengingat kedua negara tersebut hanya berbatasan dengan tapal batas. Hingga sekarang pemerintah Indonesia dan Timor Leste masih mempersoalkan masalah perbatasan antara kedua negara di atas lahan seluas 1.211,7 hektare yang terdapat di dua titik batas yang belum terselesaikan. Dua titik batas yang masih dipersoalkan antara kedua negara yakni wilayah di Desa Oepoli, Kabupaten Kupang, yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste, dengan luas 1.069 hektare dan Batas lainnya yang masih bermasalah terletak di Bijai Suna, Desa Oben, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang juga berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste, seluas 142,7 ha.
Wilayah perbatasan ini sering menimbulkan konflik antara warga perbatasan yang banyak memakan korban jiwa, memang pada tahun 2005 pemerintah Indonesia dan Timor Leste bertemu di Bali untuk membahas masalah tapal batas kedua negara. Namun seiring berkembang isu politik dan ekonomi antar kedua negara, wilayah perbatasan tersebut masih menyisakan persoalan.


B.     Penyebab Terjadinya Sengketa antara Indonesia – Timor Leste

1.       Pembangunan jalan di dekat perbatasan
Pada Oktober 2013, Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, di mana menurut warga Timor Tengah Utara, jalan tersebut telah melintasi wilayah NKRI sepanjang 500 m dan juga menggunakan zona bebas sejauh 50 m. Padahal berdasarkan nota kesepakataan kedua negara pada tahun 2005, zona bebas ini tidak boleh dikuasai secara sepihak, baik oleh Indonesia maupun Timor Leste. Selain itu, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Pembangunan jalan baru tersebut kemudian memicu terjadinya konflik antara warga Nelu, Indonesia dengan warga Leolbatan, Timor Leste pada Senin, 14 Oktober 2013.

2.       Insiden penggiringan 19 ekor sapi
Eskalasi konflik semakin meningkat setelah terjadi insiden penggiringan 19 ekor sapi milik warga Indonesia yang diduga digiring oleh warga Timor Leste masuk ke wilayah mereka. Selanjutnya, 10 warga Indonesia didampingi enam anggota TNI Satgas-Pamtas masuk ke wilayah Timor Leste untuk mencari 19 ekor sapi tersebut. Sementara itu, ratusan warga lainnya dari empat desa di Kecamatan Naibenu berjaga-jaga di perbatasan dan siap perang melawan warga Leolbatan, Desa Kosta, Kecamatan Kota, Distrik Oekussi, Timor Leste.

3.      Pembangunan di wilayah zona netral/telah melebihi batas wiayah.
Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Satu tahun sebelumnya, konflik juga terjadi di perbatasan Timur Tengah Utara-Oecussi. Pada 31 Juli 2012, warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, terlibat bentrok dengan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Bentrokan ini dipicu oleh pembangunan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Timor Leste di zona netral yang masih disengketakan, bahkan dituduh telah melewati batas dan masuk ke wilayah Indonesia sejauh 20 m. Tanaman dan pepohonan di tanah tersebut dibabat habis oleh pihak Timor Leste. Setelah terlibat aksi saling ejek, warga dari kedua negara kemudian saling lempar batu dan benda tajam sebelum akhirnya dilerai oleh aparat TNI perbatasan dan tentara Timor Leste. Menurut Kepala Desa Haumeni Ana, Petrus Asuat, Selasa (16/9/2014) mengatakan, enam titik yang berpotensi konflik itu yakni Subina di Desa Inbate, Pistana di Desa Nainaban dan Desa Sunkaen, Tububanat di Desa Nilulat, Oben di Desa Tubu, Nefonunpo dan Faotben di Desa Haumeni Ana.

4.      Membuka lahan pertanian di zona netral
Puluhan warga distrik Oecusi Timor Leste dilaporkan membuka lahan pertanian di zona netral Sunkaen (Pistana) yang merupakan satu dari empat titik sengketa antara Indonesia dan Timor Leste yang berada disepanjang perbatasan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Luas lahan yang di garap itu diperkirakan mencapai 3000 meter persegi. Pembukaan lahan tersebut tentu saja merupakan sebuah pelanggaran.
Kedua negara sudah sepakat untuk menjadikan ke-empat lokasi sengketa  sebagai daerah netral. Kedua negara tidak boleh melakukan aktifitas apa pun di daerah itu.  Warga Oecusi secara sepihak telah mengklaim lokasi Sungkaen sebagai wilayah Timor Leste. Empat titik sengketa di wilayah itu meliputi Manusasi, Haumeni Ana, Inbate, dan Sungkaen. Pemerintah kedua negara sudah berulang kali melakukan survei dan pemetaan dilokasi yang menjadi sengketa. Apalagi tim negosiasi kedua negara memiliki bukti historis dan sejarah yang berbeda mengenai kepemilikan lahan yang disengketakan.


C.     Pembahasan Kasus

1. Masalah Sengketa Perbatasan Indonesia – Timor Leste
Persetujuan Penegasan dan Penetapan Batas RI-RDTL tertuang dalam komunike bersama yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirajuda dan Ketua UNTAET Sergio Viera de Mello di Denpasar pada tanggal 2 Februari 2002. Selanjutnya pemerintah RI dan UNTAET sepakat untuk segera melakukan peninjauan lapangan sebagai langkah awal menuju penegasan dan penetapan batas wilayah RI-RDTL.

2.  Wilayah/Area Permasalahan Sengketa
            1. Noel Besi / Citrana
Daerah sengketa terletak di Kabupaten Kupang, dengan luas + 1.069 Ha, berawal dari sengketa lahan. Pada waktu Timor Timur masih bergabung dengan NKRI, daerah Noel Besi/Citrana merupakan daerah perbatasan Kabupaten Kupang (NTT) dengan kabupaten Ambeno (wilayah Timor Timur). Daerah ini dialiri Sungai Noel Besi yang bermuara di selat Ombai dimana sejak jaman Portugis aliran sungai mengalir di sebelah kiri daerah sengketa.
Dari aspek yuridis, batas Negara menurut Treaty/Traktat 1904 Belanda-Portugis disebutkan muara Sungai Noel Besi mempunyai Azimuth kompas 300 47’ NW kearah pulau Batek dan dari aspek Teknis (menurut Toponimi) nama Sungai Noel Besi terdapat di sebelah timur Sungai Nono Noemna. Mengingat adanya perbedaan pandangan yang sangat tajam tentang batas darat kedua Negara, masing-masing merasa perlu adanya data/analisis yang lebih lengkap dan akurat.

             2. Bijael Sunan/Manusasi
Daerah sengketa meliputi daerah seluas ± 142,7 Ha, dikarenakan adanya perbedaan persepsi traktat/Treaty juga di sebabkan karena masalah adat. Sebelum tahun 1893 daerah ini di kuasai oleh masyarakat Timor Barat, namun antara 1893-1966 daerah ini di kuasai masyarakat Timor Timur (Portugis). Pada tahun 1966, garis batas di sepanjang Sungai Noel Miomafo digeser ke utara mengikuti puncak pegunungan/bukit (watershed) mulai dari puncak Bijael Sunan sampai dengan barat laut Oben yang ditandai dengan pilar Ampu Panalak.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pemindahan batas wilayah yang dilakukan secara adat dengan melintasi batas antar Negara/batas Internasional, disaksikan oleh Gubenur Portugis dan NTT pada saat itu. Pada kasus manusasi terdapat 2 hal yang cukup menarik, pertama menurut Treaty 1904 garis batas mengikuti Thalweg (walaupun prinsip median line termasuk disepakati), kedua menurut adat, garis batas mengikuti punggung bukit (Bukit Oelnasi). Prinsip delineasi berdasarkan watershed/punggung bukit juga dianut dalam Treaty 1904.

             3. Dilumil/Memo
Daerah bermasalah di Dilumil/Memo Kabupaten Belu mencakup daerah seluas ± 41,9 Ha, berawal dari sengketa lahan yang berada di delta S. Malibaka sebagai hasil proses pengendapan. Dalam hal ini, pihak RI pada awalnya menghendaki batas wilayah RI-RDTL berada disebelah timur Delta, sedangkan RDTL menghendaki di sebelah barat Delta. Namun pada perkembangan terakhir (sesuai pertemuan TSC-BDR RI-RDTL tahun 2004), pihak RI menghendaki penarikan batas sesuai median line yang membagi dua river island/delta.

             4. Subina-Oben.
Penyelesaian permasalahan unsurveyed hingga sekarang belum ada kemajuan (titik temu). Oleh karena itu perlu adanya upaya penyelesaian dengan merujuk pasal 6 Provisional Agreement RI-RDTL (2005) yang melibatkan Pemda dan masyarakat setempat. Penegasan dan penetapan batas antar kedua Negara dilakukan lewat forum kerjasama Technical Sub Committee on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR), yang dibuat berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh Belanda dengan Portugis yaitu Colonial Boundary Treaty 1859, Convention 1893 dan Convention 1904, Masalah batas timbul karena adanya perbedaan fisik lapangan dan penafsiran serta RDTL pernah menjadi salah satu propinsi NKRI.

            Wilayah yang menjadi sengketa tersebut sering menimbulkan konflik kekerasan antar warga desa dua negara. Kemiskinan didaerah tersebut menjadi salah satu penyebab konflik, mengingat daerag free zone (yang masih diklaim pihak Indonesia – Timor Leste) adalah lahan persawahan yang cukup subur untuk pertanian. Sehingga terkadang warga dari Timor Leste melakukan penanaman bibit pertanian dilahan tersebut yang mana kegiatan tersebut tentunya sangat tidak disukai oleh warga NTT diperbatasan. Seringnya pihak dari Timor Leste melakukan pembangunan gedung maupun jalan yang melewati batas yang ditetapkan membuat pihak Indonesia geram. Bentrok yang sering terjadi di beberapa desa yang telah disebutkan diatas, perlu ada tindakan tegas dan negosiasi damai antara dua pihak (Indonesia dan Timor Leste) untuk menyelsaikan konflik tersebut, sebelum konflik ini berkembang menjadi besar sehingga dapat menimbulkan korban jiwa.

3. Analisa Konflik Perbatasan Indonesia – Timor Leste
Konflik sendiri secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana dua atau lebih aktor berjuang untuk mendapatkan sumber langka dalam waktu yang sama,atau setidaknya aktor-aktor tersebut mempunyai posisi yang dipersepsikan dan diyakini berlawanan dalam satu waktu yang sama. Secara lebih khusus, untuk sengketa dan konflik perbatasan, Paul K. Huth menjelaskan ada tiga faktor mengapa wilayah perbatasan sering disengketakan dan menjadi pemicu konflik, yaitu kandungan sumber daya alamnya, Komposisi agama dan etnis dalam populasinya, dan lokasinya yang strategis secara militer.
Sengketa perbatasan yang terjadi antara Indonesia dan Timor Leste memang lebih disebabkan perebutan lahan petanian (sumber daya alam) antara kedua warga negara yakni warga desa Haumeni Ana, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur dan warga Pasabbe, Distrik Oecussi, Timor Leste. Permasalahan mengenai penetepan sengketa batas wilayah antar kedua negara juga menjadi pemicu, namun pendekatan pembangunan ekonomi berupa kesejahterhaan dan tingkat pendidikan juga berpengaruh dalam konflik tersebut.
Resolusi konflik secara umum dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara konstruktif dengan cara mencari kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam konflik.Menurut Vestergaard, resolusi konflik mencakup dua hal utama, yaitu isu dan relasi (hubungan antar-aktor). Johan Galtung memperkenalkan tiga pendekatan perdamaian dalam resolusi konflik. Pertama, pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), yaitu upaya untuk mengurangi atau menghentikan kekerasan melalui intervensi yang dilakukan oleh pihak penengah, umumnya dilakukan oleh militer. Kedua, penciptaan perdamaian (peacemaking), yaitu upaya untuk menciptakan kesepakatan politik antarpihak yang bertikai, baik melalui mediasi, negosiasi, arbitrasi, maupun konsolidasi. Ketiga, pembangunan perdamaian (peacebuilding) yaitu upaya rekonstruksi dan pembangunan sosial ekonomi pasca konflik untuk membangun perubahan sosial secara damai. Dengan tiga tahapan ini, diharapkan konflik bisa terselesaikan sampai ke akar masalah, sehingga di masa mendatang konflik tersebut tidak pecah kembali.
Pemerintah Indonesia ataupun Timor Leste harus bertemu secara langsung demi menciptakan perdamaian di perbatasan, jangan sampai ketika konflik tersebut mengalami eskalasi baru dua negara muali bertindak. Pendekatan semacam ini harus ditinggal, lebih baik mencegah daripada mengobati. Persoalan kemapanan secara ekonomi maupun yang disebut sebagai kesejahterahan adalah entry point yang harus segara mendapat tindakan dari kedua negara. Intervensi militer memang dibutuhkan dalam ranah pendekatan keamanan secara tradisional namun pendekatan human security harus lebih diutamakan, karena ini menyangkut persoalan hak warga negara dan menyangkut nama baik negara serta
keamanan negara tentunya.


D.    Penyelesaian Konflik 

Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao, melakukan kunjungan resmi dan menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan diskusi terkait sengketa batas. Berdasarkan perjanjian perbatasan darat 2012, kedua negara telah menyepakati 907 koordinat titik-titik batas darat atau sekitar 96% dari panjang total garis batas. Garis batas darat tersebut ada di sektor Timur (Kabupaten Belu) yang berbatasan langsung dengan Distrik Covalima dan Distrik Bobonaro sepanjang 149,1 km dan di sektor Barat (Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara) yang berbatasan langsung dengan wilayah enclave Oecussi sepanjang 119,7 km.
Dalam upaya diplomasi untuk menyelesaikan sisa segmen yang belum disepakati, hambatan yang perlu diantisipasi adalah perbedaan pola pendekatan penyelesaian yang digunakan oleh masing-masing pihak. Pihak Timor Leste dengan dipandu oleh ahli perbatasan UNTEA menekankan bahwa penyelesaian perbatasan hanya mengacu kepada traktat antara Belanda-Portugis Tahun 1904 dan sama sekali tidak berkenan memperhatikan dinamika adat-istiadat yang berkembang di wilayah tersebut. Sementara itu, pihak Indonesia mengusulkan agar pendapat masyarakat adat ikut dipertimbangkan.
Pada tahun 2016 ini sedang berlangsung joint field survey (survei lapangan bersama) yang dilakukan otoritas Indonesia dengan Timor Leste. Hal tersebut dilakukan, terkait perundingan mengenai batas wilayah darat. Kemlu RI secara konsisten sudah menyampaikan keberatan atas pembangunan secara permanen oleh pihak Tinor Leste.  Perwakilan Kemlu RI juga telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai rincian letak wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Tak hanya Kemlu, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga bernjanji untuk memeriksa informasi mengenai pendirian bangunan permanen di wilayah sengketa ini.




BAB III
PENUTUP

A.    Kritik dan Saran

Ciri khas Indonesia adalah bertindak jika sudah terjadi masalah. Begitu pula dengan kasus ini setelah mendengar Timor Leste melakukan berbagai pelanggaran baru bertindak. Pertemuan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste memang perlu dilakukan guna membahas konflik yang terjadi agar tidak meluas. Harus ada pertemuan lanjutan untuk membahas masalah tersebut, mengingat sengketa perbatasan ini apaila tidak ditangaani secara serius maka akibatnya akan besar dan menggangu hubungan antar kedua negara.
Baik pihak Indonesia dan Timor Leste harus bisa memberikan pemahaman mengenai batas-batas wilayah negara masing-masing. Sehingga masyarakat di wilayah perbatasan faham betul mengenai tapal batas. Juga Pemerintahan Indonesia harus melakukan pendekatan Democratic Peace, berupa pembangunan SDM, ekonomi kesejahterahan dan tentunya pendidikan. Pendekatan militer juga masih perlu digunakan, untuk mengamankan wilayah perbatasan, setidaknya pemerintah Indonesia telah membangun penambahan pos pantau perbatasan di beberapa titik perbatasan yang bersebarangan di Timor Leste.

B.     Kesimpulan 

Sengketa antara Indonesia dan Timor Leste terjadi karena perebutan batas wilayah yang hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Penyebab sengketa tersebut karena Timor Leste berulang-ulang kali melanggar kesepakatan yang telah disepakati tentang batas wilayah tersebut. Hingga sekarang telah dilakukan berbagai upaya untuk meredam persoalan ini agar tidak ada lagi bentrok yang hingga menimbulkan korban jiwa seperti pertemuan antara Perdana Menteri Timor Leste, Xanana Gusmao dan  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan diskusi terkait sengketa batas pada tahun 2012. Upaya diplomatik juga telah dilakukan dan pada tahun 2016 ini sedang berlangsung joint field survey (survei lapangan bersama) yang dilakukan otoritas Indonesia dengan Timor Leste



DAFTAR PUSTAKA




Sekali lagi saya harap makalah ini bermanfaat bagi para pelajar yang mencarinya untuk tugas yang diberikan oleh guru kita. Salam manis semua :)



0 comments:

Post a Comment